Rizka Ayu Setyani, SST, MPH
Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat Universitas Sebelas Maret
Mentor International AIDS Society (IAS)
TUJUAN pengendalian HIV AIDS di Indonesia tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 dengan tercapainya Three Zero di tahun 2030, antara lain tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS dan tidak ada diskriminasi. Oleh sebab itu, pemerintah menyusun strategi 90-90-90, yaitu 90% ODHA mengetahui status HIV, 90 % ODHA yang mengetahui statusnya mendapat ARV, serta 90 % ODHA on ART mengalami supresi virus. Namun, tepat di sepuluh tahun menuju Three Zero, adanya pandemi COVID-19 di tahun 2020, seolah-olah mengesampingkan masalah epidemi HIV AIDS di Indonesia. Berdasarkan laporan Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI, jumlah kumulatif kasus HIV AIDS mulai tahun 1987 sampai 31 Desember 2020 mencapai 549.291 yang terdiri atas 419.551 HIV dan 129.740 AIDS, dengan estimasi kematian 38.000. Khusus selama pandemi COVID-19 di tahun 2020, telah terdeteksi 50.626 kasus HIV AIDS yang terdiri atas 41.987 HIV dan 8.639 AIDS. Sedangkan estimasi kasus HIV AIDS sebanyak 640.000. Artinya, terdapat 90.709 kasus HIV AIDS di masyarakat yang tidak terdeteksi. Hal ini yang dinamakan fenomena gunung es, dimana jumlah kasus HIV AIDS yang dilaporkan tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya di masyarakat. Jumlah yang tidak terdeteksi ini menjadi mata rantai penyebaran HIV AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom. Prevalensi kasus HIV tertinggi pada umur 20-29 tahun, hal ini berarti penularan HIV sudah terjadi di umur kurang dari 20 tahun atau remaja.
Tantangan pencegahan penularan HIV AIDS di Masa Pandemi COVID-19
Persoalan besar yang dihadapi Indonesia dalam menanggulangi epidemi HIV AIDS diantaranya adalah mitos, dan penolakan terhadap kondom. Persoalan pertama terkait mitos terkait HIV AIDS sudah terjadi sejak awal epidemi HIV AIDS di Indonesia, yaitu menyebut HIV AIDS penyakit kutukan, hanya diderita jika memiliki perilaku berisiko, ataupun mitos seputar penularan HIV yang berujung pada diskriminasi pada Orang Dengan HIV AIDS (ODHIV dan ODHA). Sebagian besar masyarakat masih beranggapan HIV menular melalui bersalaman, berpelukan, berciuman, menggunakan alat makan bersama, berenang bersama, gigitan nyamuk, menggunakan toilet umum, dan lain-lain yang informasinya kurang tepat. Nyatanya, penularan HIV hanya melalui cairan kelamin, cairan darah, dan ASI dari ibu HIV positif tanpa konsumsi ART rutin. Menurut studi dari Yayasan Spiritia Indonesia, adanya stigma dan diskriminasi ini menyebabkan ODHIV tidak melakukan pengobatan hingga 2-3 tahun setelah mereka didiagnosis dengan HIV.
Permasalahan kedua tentang penolakan terhadap kondom sebagai alat untuk mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual terjadi karena sosialisasi HIV AIDS yang tidak komprehensif. Materi komunikasi, edukasi, dan informasi (KIE) menonjolkan kondom di saat masyarakat belum sepenuhnya memahami HIV AIDS sebagai fakta medis. Selain itu juga permasalahan gender equality, dimana kondom hanya ditujukan pada laki-laki, sementara ada jenis kondom perempuan yang juga dapat berpihak pada perempuan dalam pengambilan keputusan menggunakan alat pencegahan HIV khususnya pada perilaku berisiko. Namun, selama ini sosialisasi penggunaan kondom di Indonesia hanya terbatas pada kondom laki-laki.
Apabila membandingkan dengan negara lain, Thailand yang berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan Wanita Pekerja Seks melalui program wajib kondom 100 persen di awal tahun 1990-an. Indonesia pun mencangkok program tersebut. Program wajib kondom 100 persen di Thailand adalah langkah terakhir dari lima program skala nasional yang dijalankan simultan dengan dukungan media massa. Hal ini berarti Indonesia hanya mengadopsi ekor program penanggulangan HIV AIDS di Thailand. Sementara, langkah pertama Thailand adalah menyebarluaskan informasi HIV AIDS dengan materi KIE yang komprehensif yang didukung oleh media massa, serta adanya kebijakan yang tegas dan tidak terkesan ‘abu-abu’ atau pro kontra terkait penggunaan kondom ini.
Adanya kebijakan pembatasan sosial di masa pandemi COVID-19 juga menjadi dilema tersendiri bagi upaya penanggulangan HIV AIDS. Selain stigma dan upaya pencegahan melalui penggunaan kondom, ada masalah dilematis yang muncul selama pandemi COVID-19, antara lain: 1) Kurang optimalnya sosialisasi dan edukasi pencegahan HIV AIDS yang biasanya dilakukan secara massal dengan keterbatasan media edukasi digital; 2) Penundaan pelaksanaan mobile VCT atau tes HIV pada populasi berisiko, dikarenakan sumber daya yang terbatas dan dialihkan untuk penanggulangan COVID-19; serta 3) Keterbatasan akses antiretroviral therapy (ART) dan risiko kerentanan ODHIV atau ODHA yang lebih besar terinfeksi COVID-19. Tanpa atau dengan adanya pandemi COVID-19, persoalan HIV AIDS ini bagaikan bom waktu yang dapat meledak kapanpun. Estimasi infeksi baru HIV setiap tahun sebanyak 46.000 kasus. Oleh sebab itu, hal ini perlu mendapat perhatian khusus, serta diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk menurunkan jumlah insiden infeksi HIV baru terutama pada populasi berisiko di kelompok usia muda. Menurut Centers for Disease Control and Prevention, program kesehatan sekolah dapat membantu remaja mengadopsi sikap dan perilaku seumur hidup yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka, termasuk perilaku yang dapat mengurangi risiko penularan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) lainnya.
Peluang Penanggulangan HIV AIDS vs COVID-19, mana yang lebih prioritas?
Dampak dari pandemi COVID-19 menjadi dasar perubahan kebijakan pemerintah Indonesia terutama pada sektor kesehatan. Salah satu kebijakan tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020. Langkah pemerintah dalam penanganan COVID-19 dinilai sudah cukup baik, namun alangkah lebih baik jika seimbang dengan upaya penanggulangan HIV AIDS yang juga merupakan masalah penting dan global. Sama halnya dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk skrining mandiri gejala dan pemetaan kasus COVID-19, pemanfaatan teknologi digital ini juga dapat diterapkan untuk membantu dalam program penanggulangan HIV AIDS. Misalnya, untuk edukasi dan skrining mandiri deteksi gejala HIV AIDS, serta pengembangan aplikasi berbasis mobile untuk pemetaan kasus yang memudahkan petugas lapangan atau LSM dalam melakukan upaya penjangkauan dan pendampingan ART pada masa pandemi COVID-19 ini. Sebetulnya, pada tahun 2013, telah diluncurkan Aplikasi Digital AIDS yang dirancang atas kerjasama Kementerian Kesehatan dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC). AIDS Digital berisi informasi layanan terdiri dari Tes HIV, terapi ARV, kelompok dukungan ODHA, pencegahan vertikal, layanan jarum suntik steril, layanan methadone, dan layanan IMS. Selain itu juga ada direktori online dari lembaga yang bekerja untuk program penangulangan AIDS seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM, dan juga jaringan populasi kunci. Namun, sayangnya di saat kebutuhan saat ini yang serba digital, Aplikasi Digital AIDS dengan alamat URL: www.aidsdigital.net. justru tidak lagi dapat diakses dan dimanfaatkan.
Pada sektor kebijakan, saat ini telah ada 143 Peraturan Daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV AIDS yang diterbitkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia tetapi perlu dikaji ulang implementasinya dan pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya normatif namun juga menyelesaikan akar persoalan. Tanpa langkah konkret untuk menurunkan insiden kasus HIV dari lintas sektoral, maka penyebaran HIV AIDS di Indonesia akan terus terjadi sebagai bom waktu yang kelak bermuara pada ledakan AIDS. Masih ada sembilan tahun untuk saling bersinergi dan berbenah menuju Three Zero 2030. Jadi, mana yang lebih prioritas?
Dimuat pada krjogja.com pada 4 Juni 2021
Tautan: https://www.krjogja.com/opini-2/dilematis-penanggulangan-hiv-aids-selama-pandemi-covid-19-akankah-three-zero-2030-terwujud/