Dosen Bagian IKM-KP FK UNS Mengikuti Workshop Integrasi Isu Kekerasan Seksual dalam Pembelajaran di Perkuliahan

Pada Jumat, 27 September 2024, telah dilakukan acara Workshop “Pengintegrasian Isu Kekerasan Seksual dalam Mata Kuliah di Universitas Sebelas Maret”, yang bertempat di UNS Inn di Aula Indraprasta. Acara ini diikuti oleh perwakilan dosen yang mulai bertugas tahun 2023 atau 2024 dari semua fakultas di UNS. Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si. Dalam pembukaannya, beliau menekankan pentingnya penyeberluasan info tentang kekerasan seksual (KS) di kampus agar sivitas akademika merasakan bahwa UNS adalah kampus yang mempunyai “ruang aman” atau ruang bebas kekerasan seksual.
Workshop ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si., selaku Ketua Satgas PPKS UNS; Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd., selaku perwakilan dari Pusat Pengembangan Karakter Kemendikbudristek RI; dan Dr. Anjar Sri Ciptorukmi, S.H., M.Hum., selaku Sekretaris LPPMP UNS. Dalam paparan narasumber pertama, Prof. Ismi, yang juga dosen program studi Administrasi Publik di FISIP UNS, menjelaskan bahwa Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual (KS), tidak terkecuali di lingkungan satuan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi para pelajar dan seluruh SDM-nya. Oleh karena, itu hadirlah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengharuskan setiap kampus memiliki Satgas khusus yang menangani dan menyebarluaskan isu KS di kampus. Tetapi, memang dalam implementasinya masih banyak menemui kendala. Namun, terdapat salah satu cara untuk menyebarluaskan isu kekerasan seksual, yaitu dengan adanya integrasi isu KS dalam beberapa mata kuliah. Sebagai contoh, dalam keilmuan kedokteran dan kesehatan masyarakat, isu KS dapat diterapkan dalam pemahaman mendalam tentang kesehatan reproduksi, epidemiologi KS, manajemen pelayanan kesehatan dan penangangan medis korban KS, kebijakan kesehatan tentang KS, serta kesehatan mental yang biasanya menjadi isu korban KS.
Narasumber kedua, Bapak Indra, menjelaskan bahwa ada 3 dosa besar di dalam dunia pendidikan, yaitu (1) perundungan (bullying), (2) intoleransi, dan (3) kekerasan seksual, yang dapat dilakukan secara fisik, non-fisik, verbal, non-verbal, tidak terkecuali via media daring. Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, dalam Bab 2 di pasal 6 dijelaskan bahwa ada aturan bahwa mahasiswa, tenaga pendidik (dosen), dan tenaga kependidikan wajib mempelajari modul PPKS. Lebih lanjut, adanya Persekjen-Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2022 juga menjabarkan soal pembelajaran modul PPKS bagi seluruh sivitas akademika perguruan tinggi serta melakukan intergrasi isu KS baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.
Narasumber terakhir, yaitu Ibu Anjar, yang juga dosen program studi Ilmu Hukum di FH UNS, memaparkan bahwa dalam Permendikbudristek No. 20 Tahun 2021 ada diktum yang menjelaskan bahwa jika terdapat banyak kasus KS di lingkungan kampus dan tidak ditangani dengan baik dan benar maka akan berdampak pada penurunan kualitas perguruan tinggi di berbagai aspek. Selain itu, disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menguatkan aspek perlindungan hukum terhadap korban KS. Menurut Ibu Anjar, terdapat 2 metode yang efektif dalam integrasi isu KS ke dalam mata kuliah, yaitu menggunakan metode case-method serta team-based project.

Dalam workshop ini, melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian FK UNS, Dr. Eti Poncorini Pamungkasari, dr., M.Pd., menugaskan 5 dosen yang memulai bertugas menjadi dosen FK UNS pada 2024. Salah satu dosen yang ditugaskan adalah Danang Wahansa Sugiarto, S.K.M., M.K.M., dari Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat-Kedokteran Pencegahan (IKM-KP) FK UNS. Selain Bapak Danang, dosen yang mengikuti pelatihan adalah Aisya Fikritama Aditya, dr., Sp.A. dari Bagian Ilmu Kesehatan Anak FK UNS-RS UNS; Almas Mirza Murastomo, dr., M.Ked.Klin., Sp.B.P.R.E., dari Bagian Ilmu Bedah FK UNS-RS UNS; Faris Khairuddin Syah, dr., Sp.N dari Bagian Neurologi FK UNS-RS UNS; dan Artika Ramadhani, dr., Sp.PD dari Bagian Ilmu Penyakit Dalam FK UNS-RS UNS.

Diharapkan melalui workshop ini, isu pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dapat diaplikasikan pada mata kuliah atau perkuliahan, baik melalui perilaku saat mengajar yang bebas tendensi KS, adanya analisis contoh kasus terkait KS, mengalokasikan satu topik perkuliahan tentang KS di beberapa mata kuliah, atau mengembangkan mata kuliah mandiri yang khusus membahas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta keadilan gender.

Leave a Comment