Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pengakuan yang diberikan suatu lembaga independen penyelenggara akreditasi faslitas kesehatan tingkat pertama yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungan serta fasilitas kesehatannya; meningkatkan kinerja fasilitas kesehatan dalam pelayanan kesehatan perorangan maupun masyarakat. Hal ini sebagaimanaya telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 46 tahun 2015.
Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama di setiap tingkat kepolisian resor mempersiapkan menghadapi akreditasi klinik dengan menyelenggarakan asistensi pelayanan kesehatan di FKTP untuk Klinik POLRI se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2019 di Hotel Gets, Semarang dan sebagai salah satu narasumber adalah dr Muh Husen Prabowo, MPH mahasiswa Program Studi Program Doktor IKM UNS yang menyampaikan materi tentang identifikasi permasalahan serta penyusunan dokumen akreditasi klinik.