Covid-19, Vaksinasi & Tenaga Kesehatan

Oleh: dr Adji Suwandono, S.H., Sp.F

Ketua IDI Cabang Surakarta, Dosen FK UNS, Mahasiswa Program Studi S3 Kesehatan Masyarakat UNS

WHO menyampaikan, secara global per tanggal 12 Januari 2021 ini sebanyak 223 negara di dunia terpapar Covid-19, di mana lebih dari 89 juta terkonfirmasi, dengan lebih dari 1,9 juta manusia di dunia meninggal dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi ini.

Sudah lebih dari sepuluh bulan lamanya, sejak ditetapkan pemerintah di bulan Maret tahun 2020 silam. Update terakhir tanggal 12 Januari 2021, sebanyak 846.765 penduduk terkonfirmasi positif, angka kesembuhan mencapai 695.807 orang, dan yang meninggal sebanyak 24.645.

Berbagai macam cara dan upaya dilakukan untuk mencegah, menanggulangi, memutus rantai penularan Covid-19 yang semuanya itu sudah diatur dalam tahapan protokol kesehatan panduan tata laksana terkait penanggulangan Covid-19 ini. Pada laman covid19.go.id tanggal 3 Januari 2021 terdapat hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan di 34 provinsi Indonesia.

Berkaitan dengan pemakaian masker terdapat 99 (19.96%) dari 496 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60%; 118 (23.79%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 61%-75%; 191 (38.51%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 76%-90%; dan 88 (17.74%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker >90%.

Data tentang pelaksanaan menjaga jarak dan menghindari kerumunan terdapat 109 (21.98%) dari 496 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60%; 147 (29.64%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 61%-75%; 173 (34.88%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 76%-90%, dan 67 (13.50%) kab/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak >90%.

Hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan tersebut mengindikasikan perlu adanya intervensi lain. Intervensi itu berupa pemberian vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1-2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi Covid-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam empat tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut :

1.   Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021.

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a.      Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b.      Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap empat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah:

1.      Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

2.      Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.

3.      Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Sesuai dengan tahapan tersebut, para tenaga kesehatan dan tenaga medis di Solo, termasuk dokter yang tergabung dalam keanggotaan IDI Cabang Surakarta menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap awal yang rencana dilakukan 14 Januari 2021. Sebab, intensitas para dokter ini sangat tinggi dengan tiap hari bertemu dengan para pasien suspect ataupun yang terkonfirmasi positif Covid-19.

IDI Cabang Surakarta mendukung maklumat dan arahan Pengurus Besar IDI yang mengimbau agar seluruh dokter anggota IDI mengikuti program vaksinasi Covid-19. Agar terbentuk kekebalan tubuh untuk mencegah risiko mudah terinfeksi Covid-19. Agar menghentikan polemik tentang vaksinasi Covid-19 karena prosedur keilmuan melalui uji klinis dan penilaian oleh otoritas Badan POM dan MUI sudah dinyatakan aman, efektif, suci dan halal.

Kemudian, agar seluruh dokter anggota IDI tetap berhati-hati dan waspada dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya dalam menjalankan praktik kedokteran untuk senantiasa disiplin menaati protokol kesehatan dan menjalankan Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era Covid-19. Agar seluruh dokter anggota IDI berpartisipasi membantu pelaksanaan vaksinasi di seluruh daerah di Indonesia dengan mempersiapkan diri menjadi tenaga penyuntikan vaksinasi (vaksinator).

Selanjutnya, monitoring dan evaluasi program vaksinasi dilakukan sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan vaksinasi wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Demi keberhasilan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Indonesia Bisa, Indonesia Sehat. (*)

(rs/ria/per/JPR)

 

Artikel asli dimuat di radarsolo.jawapos.com pada 13 Januari 2021 dan dapat di akses disini